Kamis, 05 Januari 2017

PENERAPAN UU NOMOR 32 TAHUN 2009 DALAM PENYELESAIAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN PERBANDINGANNYA DENGAN UU NOMOR 23 TAHUN 1997



PENERAPAN UU NOMOR 32 TAHUN 2009
DALAM PENYELESAIAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP
DAN PERBANDINGANNYA DENGAN UU NOMOR 23 TAHUN 1997
Disusun oleh:
ABDUL HALIM MUHAMAD SHOLEH

ABSTRAK
Sejak tanggal 3 Oktober 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, yang kemudian digantikan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Undang-undang ini terdiri dari 17 bab dan 127 pasal yang mengatur secara lebih menyeluruh tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang hukum Lingkungan ,   perbedaan antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 dan penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terkait dengan penyelesaian sengketa hukum. Kesimpulannya Melalui berbagai pembahasan mengenai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat kita ketahui bahwa Undang-undang ini merupakan bentuk penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,  baik dilihat dari segi hukum maupun administrasi. Penyempurnaan itu adalah adanya penguatan pada Undang-Undang terbaru ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi,  partisipasi,   akuntabilitas dan keadilan.  Bentuk penguatan tersebut dilihat dari aspek lama pidana,  perluasan alat bukti yang ada,  dan pengembangan asas Ultimum Remedium. Disarankan agar penerapan asas hukum pada undang-undang ini juga tetap mengedepankan bentuk-bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR) melalui jalur pengadilan maupun melalui jalur pengadilan.  Jalur pengadilan juga dapat dibedakan lagi menjadi penerapan hukum pidana ataupun penerapan hukum perdata. Penerapan hukum perdata dilakukan melalui ganti kerugian dan pemulihan lingkungan,tanggung jawab mutlak, hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah, hak gugat masyarakat dan hak gugat organisasi lingkungan.
A.      PENDAHULUAN
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan karunia Tuhan YME yang diberikan kepada seluruh umat manusia tanpa terkecuali. Karenanya hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah sama bagi semua manusia bahkan mahluk hidup yang ada di dunia. Di balik kesamaan hak tersebut, tentunya adalah kewajiban semua manusia juga untuk menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup ini.  Kewajiban disini menjurus kepada semua tindakan, usaha, dan kegiatan yang dilakukan oleh manusia baik secara individu maupun secara berkelompok guna menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Hal ini perlu dan wajib untuk dilaksanakan karena kondisi lingkungan hidup dari hari ke hari semakin menunjukkan penurunan kualitas yang cukup signifikan.
Tidak hanya terjadi di Indonesia saja, masalah pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup telah menjelma menjadi sebuah isu global yang diyakini secara Internasional. Kondisi ini tentu saja memaksa tiap-tiap negara didunia untuk memberikan kadar perhatian yang lebih dari biasanya terhadap masalah pencemaran dan pengrusakan Lingkungan Hidup ini. Salah satu cara yang dilakukan oleh dunia Internasional adalah melalui bentuk-bentuk kerjasama antar negara termasuk mengadakan pertemuan-pertemuan Internasional terkait dengan masalah Lingkungan Hidup. Dimulai dengan pertemuan Stockholm 1972 sampai dengan saat ini, dunia Internasional telah sepakat menempatkan masalah Lingkungan Hidup sebagai salah satu permasalahan Internasional yang mendesak untuk diselesaikan.  Karena memang dampak yang diberikan sebagai akibat dari pengrusakan dan pencemaran Lingkungan Hidup ini telah mulai dirasakan oleh jutaan umat manusia didunia dan hal ini juga diyakini akan berdampak sangat buruk pada generasi dunia dimasa mendatang. Kerusakan Lingkungan Hidup memang dapat terjadi secara alami dalam bentuk bencana dan sebagainya, namun juga dapat terjadi sebagai akibat dari ulah manusia yang tidak mau dan tidak mampu untuk menjaga kelestarian fungsi Lingkungan Hidupnya sendiri.
Indonesia sendiri tidak mau ketinggalan dalam memikirkan permasalahan Lingkungan Hidup ini. Menurut Emil Salim dalam rudihendrawan93. blogspot. com, yang diposting tanggal 15 Januari 2014, ada tiga sebab utama mengapa Indonesia merasa perlu menangani masalah Lingkungan Hidup secara sungguh-sungguh,  yaitu :
1.    Kesadaran bahwa Indonesia sulit menanggapi masalah Lingkungan hidup sendiri;
2.    Keharusan untuk mewariskan kepada generasi mendatang,  bahwa sumber daya alam yang biasa diolah secara berkelanjutan dalam proses pembangunan jangka panjang;
3.    Alasan yang sifatnya idiil, yaitu untuk mewujudkan pembangunan manusia seutuhnya.
Kondisi ini disebabkan karena pada kenyataannya masih banyak sekali ditemukan berbagai pencemaran dan pengrusakan Lingkungan Hidup yang terjadi di negara kita ini. Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terhadap pihak yang telah melakukan pencemaran dan pengrusakan Lingkungan Hidup tersebut dilakukan melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku di  negara Indonesia. Dalam hukum negara Indonesia sendiri, masalah sengketa Lingkungan Hidup dapat diselesaikan dengan beragam cara. Dimulai dari penyelesaian melalui jalur peradilan maupun diluar jalur peradilan, mulai dari pelanggaran secara Pidana sampai dengan bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan secara Perdata. Beragam cara ini memberikan kesempatan dan pilihan kepada warga negara untuk menentukan proses hukum terkait dengan berbagai bentuk kegiatan pencemaran dan pengrusakan Lingkungan.
Berbagai cara telah diupayakan oleh pemerintah termasuk dengan memperbaiki instrument-instrumen hukum terutama yang terkait dengan Lingkungan Hidup. Salah satu produk hukum terbaru yang disahkan oleh pemerintah adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang yang mulai berlaku sejak Oktober 2009 dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 ini menggantikan peran dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 ini diyakini memiliki tingkat kelengkapan dan pembahasan yang lebih komprehensif jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997,  ini dikarenakan masih banyak celah-celah hukum yang ditinggalkan oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tersebut. Salah satu hal yang paling dinanti dari penerapan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 ini adalah pada konteks penyelesaian masalah pencemeran dan pengrusakan Lingkungan Hidup,  tentang bagaimana bentuk penyelesaiannya sampai dengan berbagai ancaman pidana terhadap para pelanggarnya.[1]

B.       PERUMUSAN MASALAH
Melalui pembahasan singkat di Bab Pendahuluan mengenai permasalahan Lingkungan Hidup khususnya mengenai pencemaran dan pengrusakan Lingkungan Hidup, maka penulis mencoba mengambil dua hal yang sekiranya menjadi permasalahan dan memerlukan pembahasan dalam makalah ini,  yaitu:
1.        Bagaimana perbedaan antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009?
2.        Bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terkait dengan penyelesaian sengketa hukum?

C.      TINJAUAN PUSTAKA
1.      TINJAUAN UMUM TENTANG SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Untuk memahami definisi Sengketa Lingkungan Hidup, maka kita perlu terlebih dahulu memahami dua bagian penting dalam istilah Sengketa Lingkungan Hidup, yaitu “Sengketa” dan “Lingkungan Hidup”.
Kata “sengketa” dalam Kamus Hukum diartikan sebagai sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat antara dua pihak atau lebih yang berselisih. Sedangkan sengketa yang masuk ke pengadilan biasa disebut juga dengan perkara.[2] Dari definisi ini, sengketa juga dapat dipahami sebagai perselisihan antara dua pihak atau lebih karena munculnya suatu permasalahan yang menimbulkan perbedaan pendapat dan kepentingan.
Sedangkan tentang pengertian “Lingkungan Hidup”, menurut Prof.Emil Salim: “secara umum lingkungan hidup diartikan sebagai segala benda, kondisi keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan kita tempati dan mempengaruhi hal yang tidak termasuk kehidupan manusia”. ( Abdurrahman,1990:7)
Menurut Prof. Otto Soemarwoto: “Lingkungan adalah jumlah semua benda kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita”. (Abdurrahman,1990 : 8)
Dalam Penjelasan Umum UU No. 32 Tahun 2009, “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Berdasarkan uraian di atas, maka pengertian Sengketa Lingkungan Hidup seperti yang tertulis dalam pasal 1 UU No. 32 Tahun 2009 adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
Sengketa lingkungan hidup di Indonesia dapat dikategorikan menjadi 3, yaitu: 1) sengketa yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan; 2) sengketa yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam; dan 3) sengketa yang muncul akibat pencemaran atau perusakan lingkungan.
Sengketa yang berkaitan dengan upaya perlindungan lingkungan pada umumnya terjadi antara pihak yang ingin memanfaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kepentingan ekonomi di satu sisi dan pihak yang berkepentingan atau berkewajiban untuk melindungi lingkungan dan suber daya alam di sisi lain.
Sengketa yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam pada umumnya terjadi karena ada pihak yang merasa akses mereka terhadap sumber daya tersebut terhalangi, sedangkan sengketa akibat pencemaran atau perusakan lingungan pada umumnya terjadi antara pihak pencemar/perusak dengan pihak yang menjadi korban pencemaran/perusakan.

2.      TINJAUAN TENTANG UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN DENGAN LINGKUNGAN HIDUP
Sejauh ini, di Indonesia terdapat Undang-Undang yang ada kaitannya dengan persoalan lingkungan hidup, yaitu:
1.      Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
  2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup
  3. (telah digantikan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997)
  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
  6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati)
  7. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim)
  8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  9. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun dari beberapa undang-undang di atas, nyatalah bahwa Undang-Undang yang secara khusus membahas tentang lingkungan hidup di Indonesia baru ada tiga yaitu:
1.      Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup, atau yang biasa dikenal dengan Undang-undang Lingkungan Hidup (UU LH);
2.      Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup atau yang biasa disingkat dengan UU PLH;
3.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau yang biasa disingkat dengan UU PPLH.

D.      ANALISA PEMBAHASAN
1.      Perbandingan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Seperti halnya yang kita ketahui bersama, Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan tercatat dalam Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68 (TLN No 3699) dibuat untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12 dan TLN Nomor 3215. Pada dasarnya,  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 telah menggunakan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,  dimana hal undang-undang ini merupakan penyempurnaan terhadap undang-undang sebelumnya. Kemudian pemerintah memandang perlu untuk mengeluarkan instrumen hukum yang baru guna menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 mengingat berbagai perubahan situasi dan kondisi terkait permasalahan Lingkungan Hidup yang terjadi di Indonesia. Karena itulah,  perbedaan yang paling mendasar dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah adanya penguatan pada Undang-Undang terbaru ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi,  partisipasi,   akuntabilitas dan keadilan.
Undang-undang ini terdiri dari 17 bab dan 127 pasal yang mengatur secara lebih menyeluruh tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-Undang ini adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan. Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta melakukan koordinasi dengan instansi lain. Melalui Undang-Undang ini juga, Pemerintah memberi kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Analisa Pasal demi Pasal
Pasal 1
·           Ayat 2 : ada penambahan kata “perlindungan”.
·           Ayat 4 : Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
·           Ayat 10 : Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
·           Ayat 11 : Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
·           Ayat 12 : Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
·           Ayat 17 : Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
·           Ayat 19 : Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
·           Ayat 23 : Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
·           Ayat 24 : Dumping (pembuangan) adalah kegiatan, membuang, menempatkan, dan/atau, memasukkan limbah dan/atau bahan dalam, jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu, dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan, hidup tertentu.
Pasal 13
Ayat 1
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dimaksud dalam ketentuan ini, antara lain pengendalian:
a.       pencemaran air, udara, dan laut; dan
b.      kerusakan ekosistem dan kerusakan akibat perubahan iklim.
Pasal 15
·           Ayat1
Yang dimaksud dengan “wilayah” adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/atau aspek fungsional.
·           Ayat2
Dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang dimaksud meliputi:
a.    perubahan iklim;
b.    kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati;
c.    peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan;
d.   penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam;
e.    peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;
f.     peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat; dan/atau peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
Pasal 18
Ayat 1
Pelibatan masyarakat dilakukan melalui dialog, diskusi, dan konsultasi publik.
Pasal  21
Ayat 3
Yang dimaksud dengan “produksi biomassa” adalah bentuk-bentuk pemanfaatan sumber daya tanah untuk menghasilkan biomassa. Yang dimaksud dengan “kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa” adalah ukuran batas perubahan sifat dasar tanah yang dapat ditenggang berkaitan dengan kegiatan produksi biomassa. Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa mencakup lahan pertanian atau lahan budi daya dan hutan.
Pasal 23
Ayat 1
Jasad renik dalam huruf ini termasuk produk rekayasa genetik.
Pasal 25
Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dimaksudkan untuk menghindari,meminimalkan, memitigasi, dan/atau mengompensasikan dampak suatu usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 26
Ayat 1
Pelibatan masyarakat dilaksanakan dalam proses pengumuman dan konsultasi publik dalam rangka menjaring saran dan tanggapan.
Pasal 27
Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain lembaga penyusun amdal atau konsultan.
Pasal 36
Ayat 2
Rekomendasi UKL-UPL dinilai oleh tim teknis instansi lingkungan hidup.
Pasal 39
Ayat 1
Pengumuman dalam Pasal ini merupakan pelaksanaan atas keterbukaan informasi. Pengumuman tersebut memungkinkan peran serta masyarakat, khususnya yang belum menggunakan kesempatan dalam prosedur keberatan, dengar pendapat, dan lain-lain dalam proses pengambilan keputusan izin.
Pasal 40
·      Ayat 1
Yang dimaksud dengan izin usaha dan/atau kegiatan dalam ayat ini termasuk izin yang disebut dengan nama lain seperti izin operasi dan izin konstruksi.
·      Ayat 3
Perubahan yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain, karena kepemilikan beralih, perubahan teknologi, penambahan atau pengurangan kapasitas produksi, dan/atau lokasi usaha dan/atau kegiatan yang berpindah tempat.
Pasal 45
Ayat 2
Kriteria kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi, antara lain, kinerja mempertahankan kawasan koservasi dan penurunan tingkat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 47
Ayat 1
Yang dimaksud dengan “analisis risiko lingkungan” adalah prosedur yang antara lain digunakan untuk mengkaji pelepasan dan peredaran produk rekayasa genetik dan pembersihan (clean up) limbah B3.
Pasal 57
Ayat 1
Yang dimaksud dengan “pemeliharaan lingkungan hidup” adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga pelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya penurunan atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
Pasal 58
Ayat 1
Kewajiban untuk melakukan pengelolaan B3 merupakan upaya untuk mengurangi terjadinya kemungkinan risiko terhadap lingkungan hidup yang berupa terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, mengingat B3 mempunyai potensi yang cukup besar untuk menimbulkan dampak negatif.
Pasal 59
·      Ayat 1
Pengelolaan limbah B3 merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan, termasuk penimbunan limbah B3.
·      Ayat 3
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah badan usaha yang melakukan pengelolaan limbah B3 dan telah mendapatkan izin.
Pasal 62
Ayat 1
Sistem informasi lingkungan hidup memuat, antara lain, keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, dan kearifan lokal.
Pasal 65
Ayat 2
Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan suatu konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berlandaskan pada asas keterbukaan. Hak atas informasi lingkungan hidup akan meningkatkan nilai dan efektivitas peran serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, di samping akan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, laporan, dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup, baik pemantauan penaatan maupun pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup dan rencana tata ruang.
Pasal 66
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan dan/atau gugatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan.
Pasal 69
Ayat 2
Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Pasal 73
Yang dimaksud dengan “pelanggaran yang serius” adalah tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 80
Ayat 2
Yang dimaksud dengan “ancaman yang sangat serius” adalah suatu keadaan yang berpotensi sangat membahayakan keselamatan dan kesehatan banyak orang sehingga penanganannya tidak dapat ditunda.
Pasal 84
·      Ayat 1
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk melindungi hak keperdataan para pihak yang bersengketa.
·      Ayat 3
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya putusan yang berbeda mengenai satu sengketa lingkungan hidup untuk menjamin kepastian hukum.
Pasal 87
·      Ayat 1
Ketentuan dalam ayat ini merupakan realisasi asas yang ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebut asas pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk:
a.    memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
b.    memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
c.    menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
·      Ayat 3
Pembebanan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan pelaksanaan perintah pengadilan untuk melaksanakan tindakan tertentu adalah demi pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pasal 88
Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab mutlak” atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu.
Yang dimaksud dengan “sampai batas waktu tertentu” adalah jika menurut penetapan peraturan perundangundangan ditentukan keharusan asuransi bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia dana lingkungan hidup.
Pasal 90
Ayat 1
Yang dimaksud dengan “kerugian lingkungan hidup” adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat. Tindakan tertentu merupakan tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup guna menjamin tidak akan terjadi atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Pasal 94
·      Ayat 3
Yang dimaksud dengan koordinasi adalah tindakan berkonsultasi guna mendapatkan bantuan personil, sarana, dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyidikan.
·      Ayat 4
Pemberitahuan dalam Pasal ini bukan merupakan pemberitahuan dimulainya penyidikan, melainkan untuk mempertegas wujud koordinasi antara pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia.
Pasal 101
Yang dimaksud dengan “melepaskan produk rekayasa genetik” adalah pernyataan diakuinya suatu hasil pemuliaan produk rekayasa genetik menjadi varietas unggul dan dapat disebarluaskan setelah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan “mengedarkan produk rekayasa genetik” adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran komoditas produk rekayasa genetik kepada masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
Pasal 113
Informasi palsu yang dimaksud dalam Pasal ini dapat berbentuk dokumen atau keterangan lisan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang senyatanya atau informasi yang tidak benar.
Pasal 118
Yang dimaksud dengan pelaku fungsional dalam Pasal ini adalah badan usaha dan badan hukum. Tuntutan pidana dikenakan terhadap pemimpin badan usaha dan badan hukum karena tindak pidana badan usaha dan badan hukum adalah tindak pidana fungsional sehingga pidana dikenakan dan sanksi dijatuhkan kepada mereka yang memiliki kewenangan terhadap pelaku fisik dan menerima tindakan pelaku fisik tersebut. Yang dimaksud dengan menerima tindakan dalam Pasal ini termasuk menyetujui, membiarkan, atau tidak cukup melakukan pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik, dan/atau memiliki kebijakan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana tersebut.
Pasal 123
Izin dalam ketentuan ini, misalnya, izin pengelolaan limbah B3, izin pembuangan air limbah ke laut, dan izin pembuangan air limbah ke sumber air.[3]
Undang-undang 32 tahun 2009 ini jika kita lihat, memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah dalam hal ini Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta koordinasi dengan instansi lain. Hal ini tidak ditemukan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997,  sehingga jika kita cermati unsur pemerintahan daerah disini termasuk meliputi kekayaan alam yang dimiliki dan berada pada satu daerah tertentu di Indonesia[4]. Selain itu pula,  terkait dengan masalah otonomi daerah, undang-undang ini juga memberikan kewenangan yang Sangat luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing. Selain itu pula seperti halnya yang dijelaskan dalam bagian penjelasan atas Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2009 pada point 8 bagian Pertama,  dikatakan bahwa Undang-Undang ini juga mengatur :
1.        Keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
2.        Kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;
3.        Penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;
4.        Pendayagunaan perizinan sebagai instrumen pengendalian;
5.        Pendayagunaan pendekatan ekosistem;
6.        Kepastian dalam merespons dan mengantisipasi perkembangan lingkungan global;
7.        Penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi,  akses partisipasi,  dan akses keadilan serta penguatan hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
8.        Penegakan hukum perdata,  administrasi,  dan pidana secara lebih jelas;
9.        Penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif; dan
10.    Penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup.[5]
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang dimaksud perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam undang-undang tersebut meliputi :
1.        Aspek Perencanaan yang dilakukan melalui inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan RPPLH (RencanaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
2.        Aspek Pemanfaatan Sumber daya Alama yang dilakukan berdasarkanRPPLH. Tetapi dalam undang-undang ini telah diatur bahwa jika suatudaerah belum menyusun RPPLH maka pemanfaatan sumber daya alamdilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
3.        Aspek pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dimasukkan pengaturan beberapa instrumen pengendalian baru, antara lain: KLHS, tata ruang, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, AMDAL,UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, dan instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan. Pemeliharaan lingkungan hidup yang dilakukan melalui upaya konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan/atau pelestarian fungsi atmosfer. Aspek pengawasan dan penegakan hukum, meliputi : Pengaturan sanksi yang tegas (pidana dan perdata) bagi pelanggaran terhadap baku mutu, pelanggar AMDAL (termasuk pejabat yang menebitkan izin tanpa AMDAL atauUKL-UPL), pelanggaran dan penyebaran produk rekayasa genetikan tanpa hak, pengelola limbah B3 tanpa izin, melakukan dumping tanpa izin, memasukkan limbah ke NKRI tanpa izin, melakukan pembakaran hutan, Pengaturan tentang pajabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan penyidik pengawai negerisipil (PPNS), dan menjadikannya sebagai jabatan fungsional. Ada pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana dan perdata yang mengancam setiap pelanggaran peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik kepada perseorangan, korporasi, maupun pejabat. Sebagai contoh, pelanggaran terhadap baku mutu dipidanadengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, AMDAL mendapat porsi yang cukup banyak dibandingkan instrumen lingkungan lainnya, dari 127 pasal yang ada, 23 pasal diantaranya mengatur tentang AMDAL. Tetapi pengertian AMDAL pada Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2009 berbeda dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, yaitu hilangnya “dampak besar”.
Jika dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 disebutkan bahwa : “AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usahadan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup ......”, pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa “AMDAL adalah kajian mengenai dampak  penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan .....”. Dari ke 23 pasal tersebut, ada pasal-pasal penting yang sebelumnya tidak termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 maupun PP No.27 Tahun 1999 dan memberikan implikasi yang besar bagi para pelaku AMDAL, termasuk pejabat pemberi ijin. Hal-hal penting baru yang terkait dengan AMDAL yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, antara lain:
1.    AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
2.    Penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
3.    Komisi penilai AMDAL Pusat, Propinsi, maupun kab/kota wajib memilikilisensi AMDAL;
4.    Amdal dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penerbitan izinlingkungan;
5.    Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Selain ke - 5 hal tersebut di atas, ada pengaturan yang tegas yangdiamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yaitu dikenakannya sanksi pidana dan perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL. Pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi tersebut, yaitu:
1.    Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izinlingkungan;
2.    Sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi;
3.    Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpadilengkapi dengan dokumen AMDAl atau UKL-UPL.[6]
            Kemudian, jika kita lihat dari penjabaran pasal per pasal maka hal-hal yang disampaikan oleh bagian penjelasan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tersebut, akan terlihat lebih jelas dan gamblang. Di antaranya hal tersebut ádalah :
Penerapan ancaman pidana minimum disamping ancaman hukuman maksimum.
Pada Undang-Undang Nomor  23 tahun 1997, ketentuan pidana dimuat dalam Bab IX tentang Ketentuan Pidana yang terdiri dari 8 pasal, dimulai dari pasal 41 – 48. Pada pasal-pasal tersebut hanya mengatur mengenai ancaman hukuman maksimum, ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 yang juga memperkenalkan ancaman hukuman minimum disamping maksimum yang tercantum pada Bab XV Ketentuan Pidana. Dengan demikian diharapkan, pada semua tindakan, usaha, dan kegiatan yang melanggar daripada Undang-undang ini diharapkan ada acuan dalam pemberian hukuman oleh hakim dan bisa menghindari berbagai bentuk putusan bebas ataupun putusan pengadilan yang tidak maksimal.
Perluasan alat bukti.
Dari berbagai fakta sejarah yang berkembang, modus-modus kejahatan dilakukan dengan berbagai cara dan tindakan yang selalu berubah-ubah guna mengelabui proses penyidikan. Alat bukti yang diatur pada pasal 184 KUHAP belum mewadahi mengenai berbagai pendukung alat bukti semisal contoh melalui data elektronik. Dalam berbagai contoh kasus, bentuk data elektronik seperti print out dan call data record, tidak bisa dikategorikan sebagai salah satu alat bukti. Sehingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pada pasal 96 huruf (f) mengatur mengenai alat bukti lain yang meliputi informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik, magnetik, optik, dan/atau yang serupa dengan itu; dan/atau alat bukti data,  rekaman, atau informasi yang dapat dibaca,  dilihat dan didengar yang dapat dikeluarkan dengan dan/atau tanpa bantuan statu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda,  angka, simbol atau perporasi yang memiliki makna atau yang dapat dipahami atau dibaca.
Penerapan asas Ultimum Remedium.
Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dikenal konsep asas Subsidiaritas yaitu bahwa hukum pidana hendaknya didayagunakan apabila sangsi bidang hukum lain, seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata, dan alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak efektif dan/atau tingkat kesalahan pelaku relatif berat dan/atau akibat perbuatannya relatif besar dan/atau perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat. Sedangkan pada asas ultimum remedium dikatakan bahwa mewajibkan penerapan penegakkan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum admnistrasi dianggap tidak berhasil. Kaitan dengan hal ini,  terlihat jelas bahwa pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 memiliki berbagai macam rintangan guna mencapai kepada penegakan hukum secara pidana, akan tetapi hal ini di persempit ruang geraknya melalui penerapan asas Ultimum Remedium pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, sehingga diharapkan dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ini bentuk pelanggaran pidana terhadap pencemaran dan perusakan Lingkungan Hidup dapat ditegakan dengan seadil-adilnya.

2.      Penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam penyelesaian sengketa hukum lingkungan hidup
Penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup pada UU No 32 Tahun 2009 melengkapi dari undang-undang sebelumnya,sebagaimana yang tercantum pada Bab XIII UU No 32 Tahun 2009 dikatakan bahwa Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan (pasal 84 ayat 1). 
Pada bagian kedua tentang penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup diluar pengadilan,dikatakan pada pasal 85 (1) bahwa : Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan  mengenai :
1.      Bentuk dan besar nya ganti rugi;
2.      Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau peruskan;
3.      Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
4.      Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan ini tidak berlaku terhadap tindak pidana yang diatur dalam UU.No32 Tahun 2009 tersebut hal ini tercantum dalam Pasal 85 ayat 2. Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan atau arbitrer yang berfungsi untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup itu sendiri hal ini menurut Pasal 85 ayat 3.
Bentuk-bentuk penyelesaian lingkungan hidup diluar pengadilan ini menganut konsep Alternative Dispute Resolution (ADR), yang dilakukan dalam wujud mediasi ataupun arbritasi. Dan pada bagian inilah peran Polri dapat masuk dan ikut serta menjadi seorang mediator dalam pelaksanaan mediasi.Bentuk-bentuk penyelesaian sengketa ini memang memperkenankan untuk hadirnya orang ketiga sebagai penengah dan bukan penentu kebijakan.
Masyarakat pun dapat turut campur dalam upaya penyelesaian sengketa lingkungan ini dengan membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak, dalam hal tersebut pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga tersebut yang ketentuan lebih lanjutnya akan diatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah.
Sedangkan penyelesaian sengketa melalui peradilan diatur pada bagian ketiga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan terdiri dari :
1.        Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan;
2.        Tanggung Jawab Mutlak;
3.        Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah daerah;
4.        Hak Gugat Masyarakat;
5.        Hak gugat Organisasi Lingkungan Hidup;
6.        Gugatan Administratif
Akan tetapi dibalik ini semua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenal apa yang dinamakan asas Ultimum Remedium, yakni mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Yang mana penerapan asas ini, hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.
Jika dilihat dari penerapan hukum secara perdata, Hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah, hak gugat masyarakat dan hak gugat organisasi lingkungan hidup merupakan bentuk-bentuk pengamalan konsep axio popularis, class action dan legal standing. Konsep-konsep ini merupakan terobosan hukum yang sangat baik dalam penerapannya. Penerapan hukum perdata ini juga diikuti dengan berbagai persyaratan  seperti pelaksanaan hak gugat oleh pemerintah bisa dilakukan oleh Kejaksaan,  pelaksanaan class action yang dapat dilakukan oleh orang atau sekelompok orang dan pelaksanaan hak gugat oleh organisasi Lingkungan yang harus memenuhi persyaratan organisasi sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ini. Ancaman hukuman yang ditawarkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ini juga cukup komprehensif,  misalkan mengenai pasal-pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana dan perdata yang mengancam setiap pelanggaran peraturan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,  baik perseorangan,  korporasi,  maupun pejabat. Contoh yang paling konkret adalah porsi yang diberikan pada masalah AMDAL. Sekurangnya terdapat 23 pasal yang mengatur mengenai AMDAL,  tetapi pengertian dari AMDAL itu sendiri berbeda antara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan Undang-Undang Nomor  23 Tahun 1997,  yakni hilangnya ”dampak besar”. Hal-hal baru mengenai AMDAL yang termuat pada undang-undang terbaru ini antara lain: AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
1.        Penyusunan dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
2.        Komisi penilai AMDAL pusat,  Provinsi,  maupun Kab/Kota wajib memiliki lisensi AMDAL;
3.        AMDAL dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penertiban izin lingkungan;
4.        Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri,  Gubenur,  Bupati/Walokota sesuai kewenangannya.
Selain hal-hal yang disebutkan di atas, ada pengaturan yang tegas dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ini, yaitu dikenakannya sanksi pidana dan sanksi perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL. Hal-hal yang terkait dengan sanksi tersebut berupa:
a.         Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
b.        Sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi;
c.         Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAL atau UPL/UKL.[7]

E.       PENUTUP
1.      KESIMPULAN
Melalui berbagai pembahasan mengenai Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat kita ketahui bahwa Undang-undang ini merupakan bentuk penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, baik dilihat dari segi hukum maupun administrasi.
Penyempurnaan itu adalah adanya penguatan pada UU terbaru ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan keadilan. Bentuk penguatan tersebut dilihat dari aspek lama pidana, perluasan alat bukti yang ada, dan pengembangan asas Ultimum Remedium.
2.      SARAN
Disarankan agar penerapan asas hukum pada undang-undang ini juga tetap mengedepankan bentuk-bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR) melalui jalur pengadilan maupun melalui jalur pengadilan. Jalur pengadilan juga dapat dibedakan lagi menjadi penerapan hukum pidana ataupun penerapan hukum perdata. Penerapan hukum perdata dilakukan melalui ganti kerugian dan pemulihan lingkungan, tanggung jawab mutlak, hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah, hak gugat masyarakat dan hak gugat organisasi lingkungan.

F.       REFERENSI
1.        Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
2.        Undang-Undang RI Nomor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3.        Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
4.        Rina Suliastini,  2009. Perbandingan UU No 23/1997 dengan UU No 32 /2009
5.        Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2007.
6.        http://rudihendrawan93.blogspot.com/2014/01/makalah-hukum-lingkungan.html, diposting tanggal 15 Januari 2014.
8.        http://www.scribd.com/doc/23586306/Tugas-Hukum-Lingkungan, diakses tahun 2009.


[2] Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2007, hlm. 433.
[4] Rina Suliastini,  2009. Perbandingan UU No 23/1997 dengan UU No 32 /2009, hal.3

1 komentar: