PENERAPAN
UU NOMOR 32 TAHUN 2009
DALAM
PENYELESAIAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP
DAN
PERBANDINGANNYA DENGAN UU NOMOR 23 TAHUN 1997
Disusun oleh:
ABDUL HALIM MUHAMAD
SHOLEH
ABSTRAK
Sejak
tanggal 3 Oktober
2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi, yang kemudian digantikan dengan
hadirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PPLH). Undang-undang ini terdiri dari 17 bab dan 127 pasal
yang mengatur secara lebih menyeluruh tentang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup. Tujuan dalam penulisan makalah ini
adalah untuk menambah pengetahuan tentang hukum Lingkungan , perbedaan antara Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1997 dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 dan penerapan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 terkait dengan penyelesaian sengketa hukum. Kesimpulannya Melalui berbagai
pembahasan mengenai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat kita ketahui bahwa Undang-undang ini
merupakan bentuk penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, baik
dilihat dari segi hukum maupun administrasi. Penyempurnaan itu adalah adanya
penguatan pada Undang-Undang terbaru ini tentang prinsip-prinsip perlindungan
dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan
yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen
pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta penanggulangan
dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi,
akuntabilitas dan keadilan.
Bentuk penguatan tersebut dilihat dari aspek lama pidana, perluasan alat bukti yang ada, dan pengembangan asas Ultimum Remedium. Disarankan agar penerapan asas hukum
pada undang-undang ini juga tetap mengedepankan bentuk-bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR)
melalui jalur pengadilan maupun melalui jalur pengadilan. Jalur pengadilan juga dapat dibedakan lagi
menjadi penerapan hukum pidana ataupun penerapan hukum perdata. Penerapan hukum perdata dilakukan
melalui ganti kerugian dan pemulihan lingkungan,tanggung jawab mutlak, hak gugat pemerintah dan pemerintah
daerah, hak gugat masyarakat dan hak gugat organisasi lingkungan.
A. PENDAHULUAN
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan karunia Tuhan
YME yang diberikan kepada seluruh umat manusia tanpa terkecuali. Karenanya hak
untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah sama bagi semua
manusia bahkan mahluk hidup yang ada di dunia. Di balik kesamaan hak tersebut, tentunya
adalah kewajiban semua manusia juga untuk menjaga dan melestarikan fungsi
lingkungan hidup ini. Kewajiban disini menjurus
kepada semua tindakan, usaha, dan kegiatan yang dilakukan oleh
manusia baik secara individu maupun secara berkelompok guna menjaga dan
melestarikan lingkungan hidup. Hal ini perlu dan wajib untuk dilaksanakan
karena kondisi lingkungan hidup dari hari ke hari semakin menunjukkan penurunan
kualitas yang cukup signifikan.
Tidak hanya terjadi di Indonesia saja, masalah pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup telah menjelma menjadi sebuah
isu global yang diyakini secara Internasional. Kondisi ini tentu saja memaksa
tiap-tiap negara didunia untuk memberikan kadar perhatian yang lebih dari
biasanya terhadap masalah pencemaran dan pengrusakan Lingkungan Hidup ini.
Salah satu cara yang dilakukan oleh dunia Internasional adalah melalui
bentuk-bentuk kerjasama antar negara termasuk mengadakan pertemuan-pertemuan
Internasional terkait dengan masalah Lingkungan Hidup. Dimulai dengan pertemuan Stockholm
1972 sampai dengan saat ini, dunia Internasional telah sepakat
menempatkan masalah Lingkungan Hidup sebagai salah satu permasalahan
Internasional yang mendesak untuk diselesaikan.
Karena memang dampak yang diberikan sebagai akibat dari pengrusakan dan
pencemaran Lingkungan Hidup ini telah mulai dirasakan oleh
jutaan umat manusia didunia dan hal ini juga diyakini akan berdampak sangat
buruk pada generasi dunia dimasa mendatang. Kerusakan Lingkungan Hidup memang
dapat terjadi secara alami dalam bentuk bencana dan sebagainya, namun juga dapat terjadi sebagai
akibat dari ulah manusia yang tidak mau dan tidak mampu untuk menjaga
kelestarian fungsi Lingkungan Hidupnya sendiri.
Indonesia sendiri tidak mau ketinggalan dalam memikirkan
permasalahan Lingkungan Hidup ini. Menurut Emil Salim dalam rudihendrawan93.
blogspot. com, yang diposting tanggal 15
Januari 2014, ada tiga sebab utama mengapa Indonesia merasa perlu menangani masalah
Lingkungan Hidup secara sungguh-sungguh,
yaitu :
1. Kesadaran
bahwa Indonesia sulit menanggapi masalah Lingkungan hidup sendiri;
2. Keharusan
untuk mewariskan kepada generasi mendatang,
bahwa sumber daya alam yang biasa diolah secara berkelanjutan dalam
proses pembangunan jangka panjang;
3. Alasan
yang sifatnya idiil, yaitu untuk mewujudkan pembangunan manusia seutuhnya.
Kondisi ini disebabkan karena pada
kenyataannya masih banyak sekali ditemukan berbagai pencemaran dan pengrusakan
Lingkungan Hidup yang terjadi di negara kita ini. Untuk menyelesaikan
permasalahan-permasalahan terhadap pihak yang telah melakukan pencemaran dan
pengrusakan Lingkungan Hidup tersebut dilakukan melalui jalur hukum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku di negara Indonesia. Dalam hukum negara
Indonesia sendiri, masalah sengketa Lingkungan Hidup dapat diselesaikan dengan
beragam cara. Dimulai dari penyelesaian melalui jalur peradilan maupun diluar
jalur peradilan, mulai dari pelanggaran secara Pidana sampai dengan
bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan secara Perdata. Beragam cara ini
memberikan kesempatan dan pilihan kepada warga negara untuk menentukan proses
hukum terkait dengan berbagai bentuk kegiatan pencemaran dan pengrusakan
Lingkungan.
Berbagai cara telah diupayakan oleh pemerintah termasuk
dengan memperbaiki instrument-instrumen hukum terutama yang terkait dengan
Lingkungan Hidup. Salah satu produk hukum terbaru yang disahkan oleh pemerintah
adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Undang-undang yang mulai berlaku sejak Oktober 2009 dan
tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 ini
menggantikan peran dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 ini diyakini memiliki
tingkat kelengkapan dan pembahasan yang lebih komprehensif jika dibandingkan
dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997,
ini dikarenakan masih banyak celah-celah hukum yang ditinggalkan oleh
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tersebut. Salah satu hal yang paling dinanti
dari penerapan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 ini adalah pada konteks
penyelesaian masalah pencemeran dan pengrusakan Lingkungan Hidup, tentang bagaimana bentuk penyelesaiannya
sampai dengan berbagai ancaman pidana terhadap para pelanggarnya.[1]
B. PERUMUSAN MASALAH
Melalui pembahasan singkat di Bab
Pendahuluan mengenai permasalahan Lingkungan Hidup khususnya mengenai
pencemaran dan pengrusakan Lingkungan Hidup, maka penulis mencoba mengambil dua
hal yang sekiranya menjadi permasalahan dan memerlukan pembahasan dalam makalah
ini, yaitu:
1.
Bagaimana perbedaan antara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009?
2.
Bagaimana penerapan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 terkait dengan penyelesaian sengketa hukum?
C. TINJAUAN PUSTAKA
1. TINJAUAN UMUM TENTANG SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Untuk memahami definisi Sengketa
Lingkungan Hidup, maka kita perlu terlebih dahulu memahami dua bagian penting
dalam istilah Sengketa Lingkungan Hidup, yaitu “Sengketa” dan “Lingkungan
Hidup”.
Kata “sengketa” dalam Kamus Hukum
diartikan sebagai sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat antara dua pihak
atau lebih yang berselisih. Sedangkan sengketa yang masuk ke pengadilan biasa
disebut juga dengan perkara.[2]
Dari definisi ini, sengketa juga dapat dipahami sebagai perselisihan antara dua
pihak atau lebih karena munculnya suatu permasalahan yang menimbulkan perbedaan
pendapat dan kepentingan.
Sedangkan
tentang pengertian “Lingkungan Hidup”, menurut Prof.Emil Salim: “secara umum
lingkungan hidup diartikan sebagai segala benda, kondisi keadaan dan pengaruh
yang terdapat dalam ruangan kita tempati dan mempengaruhi hal yang tidak
termasuk kehidupan manusia”. ( Abdurrahman,1990:7)
Menurut Prof.
Otto Soemarwoto: “Lingkungan adalah jumlah semua benda kondisi yang ada dalam
ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita”. (Abdurrahman,1990 : 8)
Dalam
Penjelasan Umum UU No. 32 Tahun 2009, “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan
perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Berdasarkan
uraian di atas, maka pengertian Sengketa Lingkungan Hidup seperti yang tertulis
dalam pasal 1 UU No. 32 Tahun 2009 adalah perselisihan antara dua pihak atau
lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada
lingkungan hidup.
Sengketa
lingkungan hidup di Indonesia dapat dikategorikan menjadi 3, yaitu: 1) sengketa
yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan; 2) sengketa yang berkaitan
dengan pemanfaatan sumber daya alam; dan 3) sengketa yang muncul akibat
pencemaran atau perusakan lingkungan.
Sengketa yang
berkaitan dengan upaya perlindungan lingkungan pada umumnya terjadi antara
pihak yang ingin memanfaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kepentingan
ekonomi di satu sisi dan pihak yang berkepentingan atau berkewajiban untuk melindungi
lingkungan dan suber daya alam di sisi lain.
Sengketa yang
berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam pada umumnya terjadi karena ada
pihak yang merasa akses mereka terhadap sumber daya tersebut terhalangi,
sedangkan sengketa akibat pencemaran atau perusakan lingungan pada umumnya
terjadi antara pihak pencemar/perusak dengan pihak yang menjadi korban
pencemaran/perusakan.
2. TINJAUAN TENTANG UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN DENGAN LINGKUNGAN HIDUP
Sejauh ini, di Indonesia terdapat
Undang-Undang yang ada kaitannya dengan persoalan lingkungan hidup, yaitu:
1. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup
- (telah digantikan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997)
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati)
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim)
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun dari beberapa undang-undang di
atas, nyatalah bahwa Undang-Undang yang secara khusus membahas tentang
lingkungan hidup di Indonesia baru ada tiga yaitu:
1. Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan
hidup, atau yang biasa dikenal dengan Undang-undang Lingkungan
Hidup (UU LH);
2. Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup atau yang biasa disingkat dengan UU PLH;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup atau yang biasa disingkat dengan UU PPLH.
D.
ANALISA
PEMBAHASAN
1.
Perbandingan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Seperti halnya yang kita ketahui bersama, Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan tercatat dalam Lembaran Negara Tahun
1997 Nomor 68 (TLN No 3699) dibuat untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12 dan TLN Nomor 3215. Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 telah
menggunakan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, dimana hal undang-undang ini merupakan
penyempurnaan terhadap undang-undang sebelumnya. Kemudian pemerintah memandang
perlu untuk mengeluarkan instrumen hukum yang baru guna menggantikan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 mengingat berbagai perubahan situasi dan
kondisi terkait permasalahan Lingkungan Hidup yang terjadi di Indonesia. Karena
itulah, perbedaan yang paling mendasar
dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
adalah adanya penguatan pada Undang-Undang terbaru ini tentang prinsip-prinsip
perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada tata kelola
pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan
instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta
penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek
transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan keadilan.
Undang-undang
ini terdiri dari 17 bab dan 127 pasal yang mengatur secara lebih menyeluruh
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perbedaan mendasar antara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan
Undang-Undang ini adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang ini
tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses
perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan
pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan. Undang-Undang ini
memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri untuk melaksanakan seluruh
kewenangan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
serta melakukan koordinasi dengan instansi lain. Melalui Undang-Undang ini
juga, Pemerintah memberi kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah
dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah
masing-masing yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Analisa Pasal demi
Pasal
Pasal 1
·
Ayat
2 :
ada penambahan kata “perlindungan”.
·
Ayat 4 : Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi,
masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam
kurun waktu tertentu.
·
Ayat
10 : Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah
rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk
memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan
terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana,
dan/atau program.
·
Ayat
11 : Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal,
adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
·
Ayat 12 : Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan
lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan
pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
·
Ayat
17 : Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak
langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang
melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
·
Ayat 19 : Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung
atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan
komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan
variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat
dibandingkan.
·
Ayat
23 : Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan,
penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau
penimbunan.
·
Ayat
24 : Dumping (pembuangan) adalah kegiatan, membuang, menempatkan, dan/atau,
memasukkan limbah dan/atau bahan dalam, jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi
tertentu, dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan, hidup tertentu.
Pasal 13
Ayat 1
Pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup yang dimaksud dalam ketentuan ini, antara lain
pengendalian:
a. pencemaran air, udara, dan laut; dan
b. kerusakan ekosistem dan kerusakan akibat
perubahan iklim.
Pasal 15
·
Ayat1
Yang dimaksud dengan “wilayah” adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/atau aspek fungsional.
Yang dimaksud dengan “wilayah” adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/atau aspek fungsional.
·
Ayat2
Dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang dimaksud meliputi:
Dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang dimaksud meliputi:
a. perubahan iklim;
b.
kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati;
c.
peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor,
kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan;
d.
penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam;
e.
peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;
f.
peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan
penghidupan sekelompok masyarakat; dan/atau peningkatan risiko terhadap
kesehatan dan keselamatan manusia.
Pasal 18
Ayat 1
Pelibatan masyarakat dilakukan
melalui dialog, diskusi, dan konsultasi publik.
Pasal 21
Ayat 3
Yang dimaksud dengan “produksi
biomassa” adalah bentuk-bentuk pemanfaatan sumber daya tanah untuk menghasilkan
biomassa. Yang dimaksud dengan “kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi
biomassa” adalah ukuran batas perubahan sifat dasar tanah yang dapat ditenggang
berkaitan dengan kegiatan produksi biomassa. Kriteria baku kerusakan tanah
untuk produksi biomassa mencakup lahan pertanian atau lahan budi daya dan
hutan.
Pasal 23
Ayat 1
Jasad renik dalam huruf ini
termasuk produk rekayasa genetik.
Pasal 25
Rencana pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup dimaksudkan untuk menghindari,meminimalkan, memitigasi,
dan/atau mengompensasikan dampak suatu usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 26
Ayat 1
Pelibatan masyarakat dilaksanakan
dalam proses pengumuman dan konsultasi publik dalam rangka menjaring saran dan
tanggapan.
Pasal 27
Yang dimaksud dengan “pihak lain”
antara lain lembaga penyusun amdal atau konsultan.
Pasal 36
Pasal 36
Ayat 2
Rekomendasi UKL-UPL dinilai oleh tim teknis
instansi lingkungan hidup.
Pasal 39
Pasal 39
Ayat 1
Pengumuman dalam Pasal ini
merupakan pelaksanaan atas keterbukaan informasi. Pengumuman tersebut
memungkinkan peran serta masyarakat, khususnya yang belum menggunakan kesempatan
dalam prosedur keberatan, dengar pendapat, dan lain-lain dalam proses
pengambilan keputusan izin.
Pasal 40
·
Ayat
1
Yang dimaksud dengan
izin usaha dan/atau kegiatan dalam ayat ini termasuk izin yang disebut dengan
nama lain seperti izin operasi dan izin konstruksi.
·
Ayat
3
Perubahan yang
dimaksud dalam ayat ini, antara lain, karena kepemilikan beralih, perubahan
teknologi, penambahan atau pengurangan kapasitas produksi, dan/atau lokasi
usaha dan/atau kegiatan yang berpindah tempat.
Pasal 45
Ayat 2
Kriteria kinerja perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup meliputi, antara lain, kinerja mempertahankan
kawasan koservasi dan penurunan tingkat pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.
Pasal 47
Ayat 1
Yang dimaksud dengan “analisis
risiko lingkungan” adalah prosedur yang antara lain digunakan untuk mengkaji
pelepasan dan peredaran produk rekayasa genetik dan pembersihan (clean up)
limbah B3.
Pasal 57
Ayat 1
Yang dimaksud
dengan “pemeliharaan lingkungan hidup” adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga
pelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya penurunan atau
kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
Pasal 58
Pasal 58
Ayat 1
Kewajiban untuk
melakukan pengelolaan B3 merupakan upaya untuk mengurangi terjadinya kemungkinan
risiko terhadap lingkungan hidup yang berupa terjadinya pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup, mengingat B3 mempunyai potensi yang cukup besar
untuk menimbulkan dampak negatif.
Pasal 59
·
Ayat
1
Pengelolaan limbah B3
merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan,
pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan, termasuk
penimbunan limbah B3.
·
Ayat
3
Yang dimaksud dengan
pihak lain adalah badan usaha yang melakukan pengelolaan limbah B3 dan telah
mendapatkan izin.
Pasal 62
Ayat 1
Sistem informasi lingkungan hidup
memuat, antara lain, keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, sebaran
potensi sumber daya alam, dan kearifan lokal.
Pasal 65
Ayat 2
Hak atas informasi lingkungan hidup
merupakan suatu konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan
lingkungan hidup yang berlandaskan pada asas keterbukaan. Hak atas informasi
lingkungan hidup akan meningkatkan nilai dan efektivitas peran serta dalam
pengelolaan lingkungan hidup, di samping akan membuka peluang bagi masyarakat
untuk mengaktualisasikan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat berupa
data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka
untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan
hidup, laporan, dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup, baik pemantauan
penaatan maupun pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup dan rencana tata
ruang.
Pasal 66
Ketentuan ini dimaksudkan untuk
melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perlindungan ini dimaksudkan untuk
mencegah tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan dan/atau gugatan
perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan.
Pasal 69
Ayat 2
Kearifan lokal yang
dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas
lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis
varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api
ke wilayah sekelilingnya.
Pasal 73
Yang dimaksud dengan “pelanggaran
yang serius” adalah tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan menimbulkan
keresahan masyarakat.
Pasal 80
Ayat 2
Yang dimaksud dengan “ancaman yang
sangat serius” adalah suatu keadaan yang berpotensi sangat membahayakan keselamatan
dan kesehatan banyak orang sehingga penanganannya tidak dapat ditunda.
Pasal 84
·
Ayat
1
Ketentuan pada ayat ini
dimaksudkan untuk melindungi hak keperdataan para pihak yang bersengketa.
·
Ayat
3
Ketentuan pada ayat ini
dimaksudkan untuk mencegah terjadinya putusan yang berbeda mengenai satu
sengketa lingkungan hidup untuk menjamin kepastian hukum.
Pasal 87
·
Ayat
1
Ketentuan dalam ayat
ini merupakan realisasi asas yang ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebut
asas pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar
dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk
melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk:
a.
memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai
dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
b.
memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
c.
menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup.
·
Ayat
3
Pembebanan pembayaran
uang paksa atas setiap hari keterlambatan pelaksanaan perintah pengadilan untuk
melaksanakan tindakan tertentu adalah demi pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pasal 88
Yang dimaksud dengan “bertanggung
jawab mutlak” atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu
dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan
ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar
hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap
pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan
sampai batas tertentu.
Yang dimaksud dengan “sampai batas
waktu tertentu” adalah jika menurut penetapan peraturan perundangundangan
ditentukan keharusan asuransi bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan
atau telah tersedia dana lingkungan hidup.
Pasal 90
Ayat 1
Yang dimaksud dengan “kerugian
lingkungan hidup” adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat. Tindakan
tertentu merupakan tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau
kerusakan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup guna menjamin tidak akan
terjadi atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Pasal 94
·
Ayat
3
Yang dimaksud dengan
koordinasi adalah tindakan berkonsultasi guna mendapatkan bantuan personil,
sarana, dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyidikan.
·
Ayat
4
Pemberitahuan dalam
Pasal ini bukan merupakan pemberitahuan dimulainya penyidikan, melainkan untuk
mempertegas wujud koordinasi antara pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan
penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia.
Pasal 101
Yang dimaksud
dengan “melepaskan produk rekayasa genetik” adalah pernyataan diakuinya suatu
hasil pemuliaan produk rekayasa genetik menjadi varietas unggul dan dapat
disebarluaskan setelah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Yang dimaksud dengan “mengedarkan produk rekayasa genetik”
adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran
komoditas produk rekayasa genetik kepada masyarakat, baik untuk diperdagangkan
maupun tidak.
Pasal 113
Informasi palsu yang dimaksud dalam
Pasal ini dapat berbentuk dokumen atau keterangan lisan yang tidak sesuai
dengan fakta-fakta yang senyatanya atau informasi yang tidak benar.
Pasal 118
Yang dimaksud dengan pelaku
fungsional dalam Pasal ini adalah badan usaha dan badan hukum. Tuntutan pidana
dikenakan terhadap pemimpin badan usaha dan badan hukum karena tindak pidana
badan usaha dan badan hukum adalah tindak pidana fungsional sehingga pidana
dikenakan dan sanksi dijatuhkan kepada mereka yang memiliki kewenangan terhadap
pelaku fisik dan menerima tindakan pelaku fisik tersebut. Yang dimaksud dengan
menerima tindakan dalam Pasal ini termasuk menyetujui, membiarkan, atau tidak
cukup melakukan pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik, dan/atau memiliki
kebijakan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana tersebut.
Pasal 123
Izin dalam ketentuan ini, misalnya,
izin pengelolaan limbah B3, izin pembuangan air limbah ke laut, dan izin
pembuangan air limbah ke sumber air.[3]
Undang-undang 32 tahun 2009 ini jika kita lihat, memberikan kewenangan yang luas
kepada pemerintah dalam hal ini Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta
koordinasi dengan instansi lain. Hal ini tidak ditemukan pada
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997,
sehingga jika kita cermati unsur pemerintahan daerah disini termasuk
meliputi kekayaan alam yang dimiliki dan berada pada satu daerah tertentu di
Indonesia[4].
Selain itu pula, terkait dengan masalah
otonomi daerah, undang-undang ini juga memberikan kewenangan yang Sangat
luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup di daerah masing-masing. Selain itu pula seperti halnya yang
dijelaskan dalam bagian penjelasan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pada point 8 bagian
Pertama, dikatakan bahwa Undang-Undang
ini juga mengatur :
1.
Keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan
hidup;
2.
Kejelasan kewenangan antara pusat
dan daerah;
3.
Penguatan pada upaya pengendalian
lingkungan hidup;
4.
Pendayagunaan perizinan sebagai
instrumen pengendalian;
5.
Pendayagunaan pendekatan ekosistem;
6.
Kepastian dalam merespons dan
mengantisipasi perkembangan lingkungan global;
7.
Penguatan demokrasi lingkungan
melalui akses informasi, akses
partisipasi, dan akses keadilan serta
penguatan hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
8.
Penegakan hukum perdata, administrasi,
dan pidana secara lebih jelas;
9.
Penguatan kelembagaan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif; dan
10. Penguatan
kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil
lingkungan hidup.[5]
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang dimaksud perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup dalam undang-undang tersebut meliputi :
1.
Aspek Perencanaan yang dilakukan melalui inventarisasi
lingkungan hidup, penetapan
wilayah ekoregion dan penyusunan RPPLH (RencanaPerlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup).
2.
Aspek
Pemanfaatan Sumber
daya Alama yang dilakukan
berdasarkanRPPLH.
Tetapi dalam undang-undang ini telah diatur bahwa jika suatudaerah belum
menyusun RPPLH maka pemanfaatan sumber daya alamdilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup.
3.
Aspek pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan
fungsi lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
dimasukkan pengaturan beberapa instrumen pengendalian
baru, antara lain:
KLHS, tata ruang, kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup, AMDAL,UKL-UPL,
perizinan, instrumen ekonomi
lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan
berbasis lingkungan hidup,
anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis
resiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, dan instrument lain sesuai
dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan. Pemeliharaan
lingkungan hidup yang dilakukan melalui upaya konservasi sumber daya alam,
pencadangan sumber daya alam, dan/atau pelestarian fungsi atmosfer. Aspek
pengawasan dan penegakan hukum, meliputi : Pengaturan sanksi yang tegas (pidana dan perdata) bagi pelanggaran
terhadap baku mutu, pelanggar AMDAL (termasuk pejabat yang
menebitkan izin tanpa AMDAL atauUKL-UPL), pelanggaran dan penyebaran produk
rekayasa genetikan tanpa hak, pengelola
limbah B3 tanpa izin, melakukan
dumping tanpa izin, memasukkan
limbah ke NKRI tanpa
izin, melakukan pembakaran hutan, Pengaturan tentang pajabat
pengawas lingkungan hidup
(PPLH) dan penyidik
pengawai negerisipil
(PPNS), dan menjadikannya sebagai jabatan fungsional. Ada pasal-pasal
yang mengatur sanksi
pidana dan perdata
yang mengancam
setiap pelanggaran peraturan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik
kepada perseorangan,
korporasi, maupun pejabat. Sebagai contoh, pelanggaran terhadap baku mutu
dipidanadengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00
(tiga milyar rupiah) dan paling
banyak Rp.10.000.000.000,00
(sepuluh milyar rupiah). Dalam
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009, AMDAL mendapat
porsi yang cukup banyak dibandingkan instrumen lingkungan lainnya, dari
127 pasal yang ada, 23 pasal diantaranya mengatur tentang AMDAL. Tetapi
pengertian AMDAL pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 berbeda dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, yaitu hilangnya “dampak besar”.
Jika dalam
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun
1997 disebutkan
bahwa : “AMDAL adalah
kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu
usahadan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup ......”, pada Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 disebutkan bahwa “AMDAL adalah kajian mengenai
dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan
.....”. Dari ke 23 pasal tersebut, ada pasal-pasal penting yang sebelumnya
tidak termuat dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1997 maupun PP No.27 Tahun 1999 dan memberikan implikasi
yang besar bagi para pelaku AMDAL, termasuk pejabat pemberi ijin. Hal-hal
penting baru yang terkait dengan AMDAL yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, antara lain:
1.
AMDAL
dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup;
2.
Penyusun dokumen
AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
3.
Komisi penilai
AMDAL Pusat, Propinsi, maupun kab/kota wajib memilikilisensi AMDAL;
4.
Amdal
dan UKL/UPL merupakan
persyaratan untuk
penerbitan izinlingkungan;
5.
Izin
lingkungan diterbitkan
oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai
kewenangannya.
Selain ke - 5
hal tersebut di atas, ada
pengaturan yang tegas yangdiamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yaitu dikenakannya sanksi pidana
dan perdata terkait
pelanggaran bidang AMDAL. Pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi
tersebut, yaitu:
1.
Sanksi terhadap orang
yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izinlingkungan;
2.
Sanksi terhadap
orang yang menyusun
dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi;
3.
Sanksi terhadap pejabat yang
memberikan izin lingkungan yang tanpadilengkapi
dengan dokumen AMDAl atau UKL-UPL.[6]
Kemudian, jika kita lihat dari penjabaran
pasal per pasal maka hal-hal yang disampaikan oleh bagian penjelasan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tersebut, akan terlihat lebih jelas dan
gamblang. Di antaranya hal tersebut ádalah :
Penerapan ancaman pidana minimum disamping ancaman hukuman
maksimum.
Pada Undang-Undang Nomor
23 tahun 1997, ketentuan pidana dimuat dalam Bab IX tentang Ketentuan
Pidana yang terdiri dari 8 pasal, dimulai dari pasal 41 – 48. Pada
pasal-pasal tersebut hanya mengatur mengenai ancaman hukuman maksimum, ini berbeda dengan Undang-Undang
Nomor Nomor 32 Tahun 2009 yang juga memperkenalkan ancaman
hukuman minimum disamping maksimum yang tercantum pada Bab XV Ketentuan Pidana. Dengan demikian
diharapkan, pada semua tindakan, usaha, dan kegiatan yang melanggar daripada
Undang-undang ini diharapkan ada acuan dalam pemberian hukuman oleh hakim dan
bisa menghindari berbagai bentuk putusan bebas ataupun putusan pengadilan yang
tidak maksimal.
Perluasan alat bukti.
Dari berbagai fakta sejarah yang
berkembang, modus-modus kejahatan dilakukan dengan berbagai cara dan tindakan
yang selalu berubah-ubah guna mengelabui proses penyidikan. Alat bukti yang diatur pada pasal
184 KUHAP belum mewadahi mengenai berbagai pendukung alat bukti semisal contoh
melalui data elektronik. Dalam berbagai contoh kasus, bentuk data elektronik seperti print out dan call data record, tidak bisa dikategorikan sebagai
salah satu alat bukti. Sehingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pada pasal 96
huruf (f) mengatur mengenai alat bukti lain yang meliputi informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan
secara elektronik, magnetik, optik, dan/atau yang serupa dengan itu; dan/atau alat
bukti data, rekaman, atau informasi yang
dapat dibaca, dilihat dan didengar yang
dapat dikeluarkan dengan dan/atau tanpa bantuan statu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara
atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, simbol atau perporasi yang memiliki
makna atau yang dapat dipahami atau dibaca.
Penerapan asas Ultimum Remedium.
Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dikenal konsep asas
Subsidiaritas yaitu bahwa hukum pidana hendaknya didayagunakan apabila sangsi
bidang hukum lain, seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata, dan
alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak efektif dan/atau tingkat kesalahan pelaku
relatif berat dan/atau akibat perbuatannya relatif besar dan/atau perbuatannya
menimbulkan keresahan masyarakat. Sedangkan pada asas ultimum remedium
dikatakan bahwa mewajibkan penerapan penegakkan hukum pidana sebagai upaya
terakhir setelah penerapan penegakan hukum admnistrasi dianggap tidak
berhasil. Kaitan dengan hal ini,
terlihat jelas bahwa pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 memiliki
berbagai macam rintangan guna mencapai kepada penegakan hukum secara pidana, akan tetapi hal ini di persempit
ruang geraknya melalui penerapan asas Ultimum Remedium pada Undang-Undang Nomor
32 tahun 2009, sehingga diharapkan dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 ini bentuk pelanggaran pidana terhadap pencemaran dan perusakan
Lingkungan Hidup dapat ditegakan dengan seadil-adilnya.
2.
Penerapan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 dalam penyelesaian sengketa hukum lingkungan hidup
Penyelesaian
sengketa Lingkungan Hidup pada UU No 32 Tahun 2009 melengkapi dari
undang-undang sebelumnya,sebagaimana yang tercantum pada Bab XIII UU No 32
Tahun 2009 dikatakan bahwa Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dapat
ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan (pasal 84 ayat 1).
Pada bagian kedua tentang penyelesaian sengketa
Lingkungan Hidup diluar pengadilan,dikatakan pada pasal 85 (1) bahwa : Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar
pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai :
1. Bentuk dan besar nya ganti rugi;
2. Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau
peruskan;
3. Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan
terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
4. Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif
terhadap lingkungan hidup.
Penyelesaian sengketa diluar
pengadilan ini tidak berlaku terhadap tindak pidana yang diatur dalam UU.No32
Tahun 2009 tersebut hal ini tercantum dalam Pasal 85 ayat 2. Dalam penyelesaian
sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan
atau arbitrer yang berfungsi untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan
hidup itu sendiri hal ini menurut Pasal 85 ayat 3.
Bentuk-bentuk penyelesaian
lingkungan hidup diluar pengadilan ini menganut konsep Alternative Dispute
Resolution (ADR), yang dilakukan dalam wujud mediasi ataupun arbritasi. Dan
pada bagian inilah peran Polri dapat masuk dan ikut serta menjadi seorang
mediator dalam pelaksanaan mediasi.Bentuk-bentuk penyelesaian sengketa ini
memang memperkenankan untuk hadirnya orang ketiga sebagai penengah dan bukan
penentu kebijakan.
Masyarakat pun dapat turut campur
dalam upaya penyelesaian sengketa lingkungan ini dengan membentuk lembaga
penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan
tidak berpihak, dalam hal tersebut pemerintah dan pemerintah daerah dapat
memfasilitasi pembentukan lembaga tersebut yang ketentuan lebih lanjutnya akan
diatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah.
Sedangkan penyelesaian sengketa melalui peradilan diatur
pada bagian ketiga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan terdiri dari :
1.
Ganti Kerugian dan Pemulihan
Lingkungan;
2.
Tanggung Jawab Mutlak;
3.
Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah
daerah;
4.
Hak Gugat Masyarakat;
5.
Hak gugat Organisasi Lingkungan
Hidup;
6.
Gugatan Administratif
Akan tetapi dibalik ini semua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 mengenal apa yang dinamakan asas Ultimum
Remedium, yakni mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai
upaya terakhir setelah penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil.
Yang mana penerapan asas ini, hanya berlaku bagi tindak pidana
formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.
Jika dilihat dari penerapan hukum secara perdata, Hak gugat pemerintah dan pemerintah
daerah, hak gugat masyarakat dan hak gugat organisasi lingkungan
hidup merupakan bentuk-bentuk pengamalan konsep axio popularis, class
action
dan legal standing. Konsep-konsep ini merupakan
terobosan hukum yang sangat baik dalam penerapannya. Penerapan hukum perdata ini
juga diikuti dengan berbagai persyaratan
seperti pelaksanaan hak gugat oleh pemerintah bisa dilakukan oleh
Kejaksaan, pelaksanaan class action yang dapat dilakukan oleh
orang atau sekelompok orang dan pelaksanaan hak gugat oleh organisasi
Lingkungan yang harus memenuhi persyaratan organisasi sesuai dengan apa yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ini. Ancaman hukuman yang
ditawarkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ini juga cukup
komprehensif, misalkan mengenai
pasal-pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana dan perdata yang mengancam
setiap pelanggaran peraturan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, baik perseorangan, korporasi,
maupun pejabat. Contoh yang paling konkret adalah porsi yang diberikan
pada masalah AMDAL. Sekurangnya terdapat 23 pasal yang mengatur mengenai
AMDAL, tetapi pengertian dari AMDAL itu
sendiri berbeda antara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997, yakni hilangnya ”dampak besar”. Hal-hal baru mengenai AMDAL yang
termuat pada undang-undang terbaru ini antara lain: AMDAL dan UKL/UPL merupakan
salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
1.
Penyusunan dokumen AMDAL wajib
memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
2.
Komisi penilai AMDAL pusat, Provinsi,
maupun Kab/Kota wajib memiliki lisensi AMDAL;
3.
AMDAL dan UKL/UPL merupakan
persyaratan untuk penertiban izin lingkungan;
4.
Izin lingkungan diterbitkan oleh
Menteri, Gubenur, Bupati/Walokota sesuai kewenangannya.
Selain hal-hal yang disebutkan di atas, ada pengaturan yang tegas dan
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ini, yaitu dikenakannya
sanksi pidana dan sanksi perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL. Hal-hal yang
terkait dengan sanksi tersebut berupa:
a.
Sanksi terhadap orang yang melakukan
usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
b.
Sanksi terhadap orang yang menyusun
dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi;
c.
Sanksi terhadap pejabat yang
memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAL atau
UPL/UKL.[7]
E. PENUTUP
1. KESIMPULAN
Melalui berbagai pembahasan mengenai Undang-undang No 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat kita
ketahui bahwa Undang-undang ini merupakan bentuk penyempurnaan dari
Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, baik dilihat dari segi hukum maupun
administrasi.
Penyempurnaan itu adalah adanya penguatan pada UU terbaru
ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses
perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan
Lingkungan Hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan
pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan keadilan. Bentuk penguatan tersebut dilihat
dari aspek lama pidana, perluasan alat bukti yang ada, dan pengembangan asas Ultimum Remedium.
2. SARAN
Disarankan agar penerapan asas hukum pada undang-undang ini
juga tetap mengedepankan bentuk-bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR)
melalui jalur pengadilan maupun melalui jalur pengadilan. Jalur pengadilan juga dapat
dibedakan lagi menjadi penerapan hukum pidana ataupun penerapan hukum perdata. Penerapan hukum perdata dilakukan
melalui ganti kerugian dan pemulihan lingkungan, tanggung jawab mutlak, hak gugat pemerintah dan pemerintah
daerah, hak gugat masyarakat dan hak gugat organisasi lingkungan.
F. REFERENSI
1.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang KUHAP
2.
Undang-Undang RI Nomor Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
4.
Rina Suliastini, 2009. Perbandingan UU No 23/1997 dengan UU No
32 /2009
5.
Sudarsono,
Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2007.
6.
http://rudihendrawan93.blogspot.com/2014/01/makalah-hukum-lingkungan.html, diposting tanggal
15 Januari 2014.
7.
http://patricia-seohyerim.blogspot.com/2011/04/perbedaan-uuno-32-tahun-2009-dengan-uu.html,
diakses tanggal 14 April .
[1] http://rudihendrawan93.
blogspot. com/2014/01/makalah-hukum-lingkungan. html, diposting tanggal
15 Januari 2014.
[2] Sudarsono, Kamus
Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2007, hlm. 433.
[3] http://patricia-seohyerim.blogspot.com/2011/04/perbedaan-uuno-32-tahun-2009-dengan-uu.html, diposting tanggal 14 April
2011.
[5] http://rudihendrawan93.
blogspot. com/2014/01/makalah-hukum-lingkungan. html, diakses tanggal 15 Januari 2014.
[7] http://rudihendrawan93.
blogspot. com/2014/01/makalah-hukum-lingkungan. html, diposting tanggal 15 Januari 2014.
2017 ford fusion hybrid titanium-arts.com
BalasHapus2021 - 2019 is the year the end of titanium water bottle the SEGA titanium wood stove Genesis era, and it's here at is titanium a conductor TiNG titanium trimmer as seen on tv Technology! race tech titanium